Dampak dari pembatalan keberangkatan haji tahun 1441 Hijriyah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 menambah panjang antrian calon jemaah haji. Padahal, waiting list jemaah haji di Indonesia dan di Jawa Barat juga sudah cukup panjang. Dua tahun terakhir di Wilayah Cirebon saja, antrean haji mencapai 15 tahun untuk haji reguler dan 5 tahun untuk haji khusus. Hal ini diakui oleh Direktur PT Sangkan Hurip Bersama, H. Pebi Kurniawan.
Menurut H. Pebi yang juga ketua Forum Travel Umroh Haji sewilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan), dampak dari keputusan ini adalah semakin lamanya antrean calon jemaah haji. Tak hanya itu, pihaknya pun mengaku harus menanggung rugi lantaran biaya operasional perusahaan selama musim pandemi ini, sementara perusahaan tidak memiliki pemasukan.
“Karena, kalau persoalan uang jemaah itu tetap aman dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Tetapi kita kan harus tetap gaji karyawan, bayar listrik, PDAM, Telepon dan lainnya. Sementara tidak ada cash yang bisa kita kelola.” Kata H. Pebi, Kamis, (04/06/2020).
Meski demikian, pria lulusan S3 Manajemen Pemasaran itu mengaku akan tetap menghormati pemerintah Indonesia yang sudah mengambil keputusan pembatalan keberangkatan haji 1441 akibat pandemi covid-19. Meski keputusan tersebut diambil sebelum adanya pernyataan resmi dari kerajaan Saudi terkait calon jemaah haji Indonesia.
“Secara prinsip, saya sebagai pengurus PIHK menghormati keputusan pembatalan ibadah haji tahun ini. Karena kalau dipaksakan akan sangat merepotkan jemaah dan para petugas,” tuturnya.
Ia menilai jika ibadah haji dilaksanakan dalam situasi pandemi ini maka baik petugas maupun jemaah akan mengalami kesulitan dalam keberangkatan. Yakni harus melaksanakan proses ibadah haji sesuai dengan protokol kesehatan. Terlebih waktunya sangat mepet. “Secara resmi, kami PT Sangkan Hurip Bersama selaku PIHK telah meneruskan KMA No. 494 Tahun 2020 terkait pembatalan haji tahun ini kepada calon jemaah termasuk jemaah cadangan dengan melayangkan surat pemberitahuan dan penjelasan didalamnya.” Pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenag RI telah memutuskan tidak akan memberangkatkan jamaah haji untuk tahun 2020. Alasannya, otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari negara manapun akibat pandemi Covid-19. Kemenag pun tak punya waktu lagi untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji. “Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaat haji. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaat Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers pada Selasa (2/6/2020).