KEBERANGKATAN HAJI 2022 KABUPATEN CIREBON

Bagikan

Sebanyak 1.092 jemaah Haji Kabupaten Cirebon tahun 1443H akan diberangkatkan pada awal bulan Juni 2022. Keberangkatan para calon haji tersebut akan dibagi dalam tiga Kelompok Terbang (Kloter). Kloter 2, Kloter 19 dan Kloter 36.

Keberangkatan awal haji reguler akan dilakukan pada 3 Juni 2022. Untuk Kloter 2, akan diberangkatkan sebanyak 410 calon jemaah haji. Jumlah yang sama juga akan diberangkatkan pada Kloter 19. Sedangkan pada kloter 36, akan diberangkatkan sebanyak 285 calon haji.

Jumlah calon jemaah haji kabupaten Cirebon tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Bupati Cirebon Drs H Imron, M.Ag menuturkan, penurunan ini merupakan imbas dari kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membatasi usia maksimal calon jemaah haji tidak lebih dari 65 tahun.

“Sekarang jumlahnya hanya sekitar 45 persen dari jumlah kuota sebelumnya,” kata Imron, dikutip dari mediacom.id pada Jum’at, 27/5.

Menurutnya, Kabupaten Cirebon memberangkatkan 2.375 calon haji setiap tahunnya. Sementara pada tahun ini, hanya 1.092 calon haji.

Sementara itu, Keberangkatan calon jemaah haji khusus PT Sangkan Hurip Bersama akan diterbangkan pada pertengahan bulan Juni 2022 mendatang. Sebanyak 85 calon jemaah haji khusus yang berasal dari Cirebon dan daerah lainnya tengah menjalani persiapan-persiapan seperti manasik, cek kesehatan dan penandatanganan surat pernyataan dan lainnya.

Tidak berbeda dengan haji reguler, haji khusus pun mengalami dampak yang ditimbulkan dari pembatasan usia jemaah oleh pemerintah Arab Saudi. Tak hanya itu, kerajaan Saudi juga lebih jauh mengatur jumlah kuota yang diberikan kepada pemerintah Indonesia, baik haji reguler maupun haji khusus.

Sebagaimana yang dikutip dari media sindonews.com, Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerima kuota haji 1443H/2022M dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 100.051 orang. Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid mengatakan jumlah tersebut terdiri atas 92.825 kuota reguler dan 7.226 kuota jamaah haji khusus .

Menurut Subhan, pembagian kuota haji reguler dan haji khusus kali ini tidak menggunakan rumus 8% berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019. Sebab alokasi kuota haji langsung dibagi oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Tahun ini tidak menggunakan rumus itu. Berdasarkan yang kita terima dari Arab Saudi itu sudah dibagi angkanya,” kata Subhan kepada sindonews.com, Rabu (20/4/2022).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *