Tentang Kami
PT. Sangkan Hurip Bersama beralamat di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa No. 53 ( samping Imigrasi ) Cirebon 45153 . Tlp 0231 – 8303777 dan Jalan Saputra VII No.45 Tuparev Cirebon 45153 Tlp. 0231 – 210250. Fax. 0231 – 226578.
AKTA PENDIRIAN PT. SANGKAN HURIP BERSAMA:
Didirikan dengan Akta Notaris EMILIA, SH Nomor 3 pada Tanggal 7 September 2001. Dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan hak Asasi Manusia Nomor: C-13597 HT.01.01.TH.2001. pada tanggal 19 November 2001.
AKTA PERUBAHAN PT. SANGKAN HURIP BERSAMA:
Akta Notaris Felicitas Sri Marniati, SH, MKn. Nomor 1 pada Tanggal 13 Juni 2003. Dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan hak Asasi Manusia Nomor: C-14522 HT.01.04.TH.2003. pada tanggal 15 Juni 2003.
Akta Notaris Felicitas Sri Marniati, SH, MKn. Nomor 1 pada Tanggal 2 Juli 2003. Dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan hak Asasi Manusia Nomor: C-19102 HT.01.04.TH.2003. pada tanggal 13 Agustus 2003.
Akta Notaris Jaenudin Umar, SE, SH, MKn. Notaris Kabupaten Cirebon Nomor 1 pada Tanggal 2 Pebruari 2010. Dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-17896.AH.01.02.Tahun 2010. pada tanggal 9 April 2010.
KOMISARIS, PENGURUS DAN PEMBIMBING :
Komisaris | : Ade Hasan Mulyana |
Direktur Utama | : H. Basyir, SE. MM. |
Direktur | : Dr. H. Pahmi Budiman S. |
Manager Haji dan Umrah | : DR. H. Pebi Kurniawan, MM. |
Pembimbing | : 1. H. Basyir Nasrip, Drs. MM. |
2. Prof. DR. H. Khoerul Mahidin, M.Ag. | |
3. H. Muslimin Ali. Drs, MM.Kes | |
4. Ust. Wahid Amirudin | |
5. H. Atus Ludin Mubarok, Drs | |
6. H. Muhyidin Ismail Ishak |
SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN:
Nomor 479/106/DS/VIII/2013 dari Kantor Kuwu Kedung Dawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
SURAT IZIN USAHA JASA PARIWISATA:
Nomor 503/032 12/BPPT tertanggal 3 Mei 2011. Dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Registrasi Ulang Izin Jasa Pariwisata Nomor : 503/001.14-DU/BPPT tertanggal 2 April 2014 Dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Cirebon.
ASOSIASI :
HIMPUH (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji) Nomor Anggota 175/HIMPUH/2010.
SURAT IZIN PENYELENGARAAN UMRAH DARI KEMENTRIAN AGAMA :
Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor : D/151/ TAHUN 2002 pada tanggal 29 Mei 2002.
PERPANJANGAN IZIN UMRAH :
Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor : D/563/ TAHUN 2005 pada tanggal 7 Desember 2005.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor : D/223/ TAHUN 2009 pada tanggal 2 Juni 2009.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor : D/717/ TAHUN 2012 pada tanggal 12 September 2012.
SURAT IZIN PENYELENGARAAN HAJI DARI KEMENTRIAN AGAMA :
Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor : D/599/ TAHUN 2011 pada tanggal 21 September 2011.
Perpanjangan izin Haji :
Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor : D/362/ TAHUN 2014 pada tanggal 16 Juni 2014.